Rabu, 27 Juli 2022, 14:19 WIB

OJK Mesti Kembali Ke Core

OJK Mesti Kembali Ke Core

ParwaInstitute.id – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 resmi dilantik pada Rabu, 20 Juli 2022. Perlu diketahui bahwa fungsi OJK, yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

Selain itu, tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Ketika fungsi dan tugas OJK dapat berjalan dengan baik maka tujuan dibentuknya OJK bisa terealisasi.

 

Chandra Kusuma, Pengamat Hukum Fintech, mengharapkan DK OJK yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dan juga dapat menjalankan sebaik mungkin dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

 

“Dengan adanya Peraturan OJK (POJK) yang terbaru ini diharapkan OJK bisa memprioritaskan pemberian izin seperti balik ke core-nya balik ke akar rumputnya,” tuturnya dalam diskusi Parwa bertema “OJK Antara Harapan dan Kenyataan” pada Jum’at, 22 Juli 2022.

 

Ijin POJK yang baru, ia menegaskan bahwa untuk Fintech harusnya diberikan kepada fintech-fintech yang inovatif dan peduli dengan UMKM, bukan yang bunganya harian.

 

“OJK perlu cermat siapapun yang akan memperoleh izin di POJK terbaru, harus yang punya komitmen pendanaan UMKM dengan bunga yang kalau bisa serendah-rendahnya,” lugasnya.

 

Ia melanjutkan bahwa saat ini persyaratan modalnya sudah beda, kalau dulu untuk memulai usaha fintech landing cukup 1 miliar sekarang 25 miliar.

 

“Jadi peningkatannya cukup drastis, jadi gak bisa sembarangan nih perusahan-perusahan untuk berusaha di industri fintech dengan modal pas-pasan,” katanya.

 

Chandra menyatakan bahwa mereka yang kuat secara finansial, punya pengalaman, kompetensi dan kedewasaan secara tata kelola organisasi, perlindungan konsumen maupun management resiko, baru mereka bisa memperoleh izin.

 

“Prinsipnya OJK udah luar biasa dalam menerbitkan peraturan yang terbaru ini,” pungkasnya.

Share