ParwaInstitute.id - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 resmi dilantik pada Rabu, 20 Juli 2022. Titi Hariati, Direktur Program Parwa, berharap DK OJK yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik agar visi OJK dapat diwujudkan.
OJK memiliki visi, yaitu menjadi lembaga pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Menurut Titi, terdapat dua hal yang perlu segera diselesaikan oleh DK OJK yang baru, mengenai konglomerasi keuangan dan sistem keuangan dengan mengatasi kelemahan dalam asuransi sebagaimana hasil survey World Bank tentang Economic Risk and Implication for Indonesia.
"Terdapat dua bidang memerlukan tindakan kebijakan segera. Pertama, konglomerasi keuangan, 88% peserta meminta OJK untuk meningkatkan pengawasan konglomerasi perbankan,” ujar Titi ketika menjadi narasumber di diskusi Parwa bertema “OJK Antara Harapan dan Kenyataan pada 22 Juli 2022.
Ia melanjutkan bahwa pada 2020 diterbitkan POJK tentang peraturan konglomerasi keuangan akan tetapi pengaplikasianya tidak maksimal dan perlu diperjelas jangkauan hukum dari peraturan tersebut. Titi berharap dengan DK OJK baru yang memiliki cukup cemerlang di berbagai bidang diindustri keuangan, bisa menjalankan POJK dengan baik.
“Kedua, sistem keuangan dengan mengatasi kelemahan dalam asuransi. dua kasus besar di Indonesia yang masih belum selesai adalah AJB Bumiputera dan Jiwasraya yang sampai sekarang belum menyelesaikan kewajibanya/gagal bayar dengan perkiraan 7 juta orang dengn 18 juta polis, korbanya sebagaan besar meddle class dan low income,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kinerja pengawasan industri jasa keuangan bukan hanya soal permodalan tetapi memperbaiki ekosistem perusahaan, peningkatan transparansi dan penguatan harmoninasi seluruh sektor jasa keuangan, dan adanya kolaborasi Lembaga-lembaga keuangan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga perlindungan konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BPK dll.
“Perlu mewajibkan OJK untuk menyelaraskan proses dan pemeringkatan pengawasan terhadap risiko pengawasan regulasi lintas sector. Dan juga membangun sistem pemantauan untuk kepatuhan terhadap praktik-praktik Lembaga keuangan,” lugasnya.
Titi juga menyampaikan hasil polling yang dilakukan Parwa soal penilaian publik terhadap DK OJK yang baru dalam menyelesaikan berbagai skandal asuransi yang hingga hari ini belum terselesaikan.
“Terkait harapan kepada OJK yang baru dilantik atas kinerja-kinerja dalam penangana atau penyelesaian masalah industrI keuangan. Sebanyak 38% yang optimis, sementara pesimis 13 % dan biasa saja paling tinggi mencapai 49 %,” untainya.
“Parwa mungkin juga masyarakat berharap banyak kinerja OJK lebih tepat dalam memitigasi resiko dan harus in line dengan teknologi yang sekarang ini industri keuangan digital lebih cepat daripada peraturan atau payung hukumnyau sehingga OJK tidak hanya hadir sebagai penerima pengaduan atau masalah saja tapi juga menjadi solusi,” pungkasnya.